Jakarta - 51 Partai politik peserta Pemilu 2009 yang lolos verifikasi
administratif Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antara jumlah tersebut 16
partai lama otomatis ikut Pemilu 2009, dan 35 partai baru harus melalui
verifikasi faktual terlebih dulu.
Partai yang otomatis menjadi peserta Pemilu 2009 karena memenuhi
ketentuan pasal 315 dan pasal 316 huruf d UU 10/2008 tentang Pemilu.
Mereka mendapatkan kursi di DPR dan atau menjadi peserta Pemilu 2004.
7 Parpol yang memenuhi pasal 315 UU Pemilu yaitu:
1. Partai Golkar
2. PDIP
3. PPP
4. Partai Demokrat
5. PAN
6. PKB
7. PKS
9 Parpol yang memenuhi pasal 316 huruf d UU Pemilu yaitu:
1. PBR
2. PDS
3. PBB
4. Partai Demokrasi Kebangsaan
5. Partai Pelopor
6. Partai Karya Peduli Bangsa
7. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
9. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
Sedangkan 35 parpol baru yang lolos verifikasi administratif yaitu:
1. Partai Hanura
2. Partai Peduli Rakyat Nasional
3. Partai Pemersatu Bangsa
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Pemuda Indonesia
6. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
7. Partai Matahari Bangsa
8. Partai Republiku Indonesia
9. Partai Demokrasi Pembaruan
10. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
11. Partai Persatuan Daerah
12. Partai Buruh
13. Partai Nurani Umat
14. Partai Patriot
15. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
16. Partai Kristen Demokrat
17. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
18. Partai Karya Perjuangan
19. Partai Barisan Nasional
20. Partai Republik Nusantara
21. Partai Perjuangan Indonesia baru
22. Partai Bhinneka Indonesia
23. Partai Kedaulatan
24. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia
25. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
26. partai Merdeka
27. Partai Kristen Indonesia 1945
28. Partai Reformasi
29. Partai Pembaruan bangsa
30. Partai Indonesia Sejahtera
31. Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat
32. Partai Indonesia Tanah Air Kita
33. Partai Persatuan Sarikat Indonesia
34. Partai Kasih
35. Partai Kongres
Dari 51 parpol tersebut 5 parpol yang mengalami kepengurusan ganda, yaitu PKB, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, PNI Marhaenisme, Partai Karya Pembangunan Indonesia, dan Partai Damai Sejahtera.
Namun yang masih menunggu putusan pegadilan tentang kepengurusan ganda hanya PKB danPNI Marhaenisme, 3 lainnya sudah selesai.
Sementara 11 parpol yang tidak lolos verifikasi yaitu:
1. Partai Nasional Indonesia
2. Partai Kristen Demokrasi indonesia
3. Partai Tenaga Kerja Indonesia
4. Partai Masyarakat Madani
5. Partai Pemersatu Nasional Indonesia
6. Partai Republik
7. Partai Bela Negara
8. Partai Islam
9. Partai Persatuan Perjuangan Rakyat
10. Partai Kerakyatan Nasional
11. Partai Reformasi Demokrasi
Sedangkan yang mengundurkan diri karena tidak terdaftar memiliki badan hukum di Depkum HAM yaitu:
1. Partai Islam Indonesia Masyumi
2. Partai Kemakmuran Rakyat.
administratif Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antara jumlah tersebut 16
partai lama otomatis ikut Pemilu 2009, dan 35 partai baru harus melalui
verifikasi faktual terlebih dulu.
Partai yang otomatis menjadi peserta Pemilu 2009 karena memenuhi
ketentuan pasal 315 dan pasal 316 huruf d UU 10/2008 tentang Pemilu.
Mereka mendapatkan kursi di DPR dan atau menjadi peserta Pemilu 2004.
7 Parpol yang memenuhi pasal 315 UU Pemilu yaitu:
1. Partai Golkar
2. PDIP
3. PPP
4. Partai Demokrat
5. PAN
6. PKB
7. PKS
9 Parpol yang memenuhi pasal 316 huruf d UU Pemilu yaitu:
1. PBR
2. PDS
3. PBB
4. Partai Demokrasi Kebangsaan
5. Partai Pelopor
6. Partai Karya Peduli Bangsa
7. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
9. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
Sedangkan 35 parpol baru yang lolos verifikasi administratif yaitu:
1. Partai Hanura
2. Partai Peduli Rakyat Nasional
3. Partai Pemersatu Bangsa
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Pemuda Indonesia
6. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
7. Partai Matahari Bangsa
8. Partai Republiku Indonesia
9. Partai Demokrasi Pembaruan
10. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
11. Partai Persatuan Daerah
12. Partai Buruh
13. Partai Nurani Umat
14. Partai Patriot
15. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
16. Partai Kristen Demokrat
17. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
18. Partai Karya Perjuangan
19. Partai Barisan Nasional
20. Partai Republik Nusantara
21. Partai Perjuangan Indonesia baru
22. Partai Bhinneka Indonesia
23. Partai Kedaulatan
24. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia
25. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
26. partai Merdeka
27. Partai Kristen Indonesia 1945
28. Partai Reformasi
29. Partai Pembaruan bangsa
30. Partai Indonesia Sejahtera
31. Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat
32. Partai Indonesia Tanah Air Kita
33. Partai Persatuan Sarikat Indonesia
34. Partai Kasih
35. Partai Kongres
Dari 51 parpol tersebut 5 parpol yang mengalami kepengurusan ganda, yaitu PKB, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, PNI Marhaenisme, Partai Karya Pembangunan Indonesia, dan Partai Damai Sejahtera.
Namun yang masih menunggu putusan pegadilan tentang kepengurusan ganda hanya PKB danPNI Marhaenisme, 3 lainnya sudah selesai.
Sementara 11 parpol yang tidak lolos verifikasi yaitu:
1. Partai Nasional Indonesia
2. Partai Kristen Demokrasi indonesia
3. Partai Tenaga Kerja Indonesia
4. Partai Masyarakat Madani
5. Partai Pemersatu Nasional Indonesia
6. Partai Republik
7. Partai Bela Negara
8. Partai Islam
9. Partai Persatuan Perjuangan Rakyat
10. Partai Kerakyatan Nasional
11. Partai Reformasi Demokrasi
Sedangkan yang mengundurkan diri karena tidak terdaftar memiliki badan hukum di Depkum HAM yaitu:
1. Partai Islam Indonesia Masyumi
2. Partai Kemakmuran Rakyat.
No comments:
Post a Comment