PENGERTIAN
Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan, dimana beratnya masih di bawah 500 gram atau sebelum usia kehamilan 20 minggu.
Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan, dimana beratnya masih di bawah 500 gram atau sebelum usia kehamilan 20 minggu.
PENYEBAB ABORTUS
1. Faktor janin: dimana terjadi gangguan pertumbuhan pada zigot, embrio atau plasenta.
2. Faktor maternal (Faktor Ibu): terjadi infeksi (virus, bakteri) pada awal trimester 1 dan 2.
3. Faktor eksternal: dapat disebabkan oleh radiasi obat – obatan dan bahan kimia.
DAMPAK MELAKUKAN ABORTUS
Abortus sangat berbahaya jika dilakukan oleh tenaga yang belum terlatih. Karena dapat mengakibatkan kematian akibat pendarahan yang terus menerus dan infeksi pada saat melakukan abortus. Di samping itu aborsi juga berdampak pada kondisi psikologis. Perasaan sedih karena kehilangan bayi, beban batin akibat timbulnya perasaan bersalah dan penyesalan yang dapat mengakibatkan depresi.
HUKUM ABORTUS
1. Abortus legal
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
2. Abortus ilegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Secara skematis penggolongan abortus dapat digambarkan sebagai berikut. (kumpulan tugas kuliah)
No comments:
Post a Comment