Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR bertugas menerima pengaduan publik terkait tindak tanduk anggota DPR. Salah satu pengaduan yang banyak diterima adalah soal perselingkuhan. Pelapor mulai dari istri sendiri hingga orang luar yang mengetahui perbuatan itu.
"Ya semuanya masih dalam proses. Pengaduan-pengaduan itu kan belum tentu benar, kita pakai azas praduga tidak bersalah," kata anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa, saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2010).
Aduan itu diterima BK dalam 1 tahun ini. "Ini kan bisa saja antar teman, saling menjatuhkan. Ya namanya politik. Makanya kita verifikasi," ujar politisi PKB ini.
Ali belum bisa memastikan apakah selingkuh yang dilaporkan ini ada atau tidak. Yang jelas pihaknya menyeriusi laporan itu dengan melakukan pemeriksaan intensif.
"Apakah benar ya dan tidak kita belum berani," jelasnya.
Kalau terbukti ada selingkuh, tentu sanksi mengancam. Sesuai UU Perkawinan 1974, anggota DPR adalah pejabat negara sehingga kalau mau menikah lagi harus izin istri pertama.
"Nanti kalau terbukti perbuatannya akan kita beri sanksi, kalau tidak akan kita kembalikan lagi kehormatannya," tutur Ali.
Siapa saja yang dilaporkan selingkuh, pemuka NU ini enggan menyebutkan karena semua bersifat rahasia sesuai kode etik.
Selain selingkuh, masih ada jenis pengaduan lainnya yang dilaporkan ke BPK. "Ada juga penipuan, karena utang, bolos, penganiayaan. Pokoknya ini semua harus diverifikasi, politik itu saling menjatuhkan," Ali mencoba mengingatkan. (ndr/nrl)
Sumber : http://forum.detik.com/wow-banyak-anggota-dpr-yang-dilaporkan-ke-bk-karena-selingkuh-t214522.html?s=a5e40f78db716378c961e2ed4657ffb7&nd991103frm
No comments:
Post a Comment