Wednesday, June 11, 2008

AHMADIYAH, KEKUFURAN YANG DIKEMAS ISLAM

AHMADIYAH Ahmadiyah adalah agama baru yang muncul pada akhir abad kesembilan belas Masehi, di Qodiyan, Punjab, India. Agama ini didukung dan dilindungi oleh penjajah Inggris.

Pendiri agama Ahmadiyah adalah Mirza Ghulam Ahmad Al-Qodiyani, lahir 1265 H. Mirza semula adalah seorang dai muslim. Kemudian ia mengaku bahwa dirinya telah menerima wahyu dari Allah. Pada tahap berikutnya, ia mengaku sebagai Al-Mahdi yang ditunggu dan Al-Masih yang dijanjikan.

Mengenai hal ini, ia mengatakan, “Orang-orang muslim dan orang-orang Kristen memiliki keyakinan yang mirip bahwa Al-Masih putra Maryam telah diangkat jasad fisiknya ke langit, dan di kemudian hari ia akan turun kembali. Saya sudah menjelaskan bahwa ini merupakan keyakinan yang salah. Yang dimaksud turunnya Al-Masih ini bukan benar-benar ia akan turun kembali. Ia merupakan berita yang menggunakan bahasa kiasan tentang datangnya seseorang seperti Al-Masih, dan berdasarkan wahyu, dirikulah bukti kebenaran berita itu.

Selanjutnya, pengakuannya berubah lagi. Ia tidak lagi mengaku sebagai orang yang seperti Al-Masih, melainkan Al-Masih itu sendiri. Ia mengatakan, “Aku inilah Isa yang ditunggu-tunggu. Yang dimaksud Maryam dan Isa dalam wahyu tidak ada lain selain diriku.”

Karena Isa adalah seorang Nabi yang mendapat wahyu, Mirza menulis sebuah Quran untuk dirinya sendiri. Ia menamai qurannya dengan Al-Kitab Al-Mubin. Ia mengatakan : “Aku di atas petunjuk Tuhan Yang Maha Memberi. Allah telah mengutusku di permulaan abad, untuk memperbarui agama, menerangi wajah agama, mematahkan salib, dan memadamkan api agama Nasrani. Allah telah memberikan wahyu dan ilham kepadaku serta telah berbicara kepadaku sebagaimana Dia telah berbicara kepada para rasul mulia.”

Tampaknya, pengakuannya sebagai Al-Masih tidak mendapat sambutan seperti diharapkan. Tujuan yang diinginkannya tidak tercapai. Akhirnya, ia beralih mengaku sebagai Nabi Muhammad saw. serta bahwa hakekat Muhammad telah berinkarnasi kepada dirinya serta bahwa Nabi Muhammad saw. telah dibangkitkan sekali lagi dalam sosok Mirza Ghulam Ahmad. Mirza mengatakan, “Allah telah menurunkan Muhammad saw. sekali lagi di Qodiyan untuk memenuhi janji-Nya.”

Kemudian ia mengaku bahwa kenabiannya lebih tinggi dari kenabian Muhammad saw. Maka, ia memperoleh pengikut-pengikut dari kalangan orang-orang bodoh atau mereka yang menginginkan keuntungan duniawi.

Pengakuan bahwa dirinya menerima wahyu didasarkannya pada beberapa potongan ayat Al-Quran yang dihimpunnya menjadi satu, yang menunjukkan rendahnya pemahamannya terhadap Al-Quran. Berikut ini beberapa contoh dari apa yang diklailmnya sebagai wahyu.

Dia mengatakan : “Baru saja aku menerima wahyu, ketika aku memberi komentar terhadap hasyiyah ini, bunyinya :

” يا أحمد بارك الله فيك، وما رميت إذ رميت ولكن الله رمى . الرحمن علم القرآن، لتنذر قوما ما أنذر آباؤهم، ولتستبين سبيل المجرمين، قل إني أمرت وأنا أول المؤمنين ، قل جاء الحق وزهق الباطل إن الباطل كان زهوقا…“

“Wahai Ahmad, Allah telah memberkatimu. Tidaklah engkau memanah, pada saat memanah, akan tetapi Allah lah yang memanah. Ar-Rohmân yang telah mengajarkan Al-Quran, agar engkau memberi peringatan satu bangsa yang nenek moyang mereka belum pernah diberi peringatan dan agar supaya menjadi jelas jalan orang-orang yang berdosa. Katakan : aku diperintah sedangkan aku adalah yang pertama-tama beriman. Katakan : telah datang kebenaran dan telah musnah kebatilan, sesungguhnya kebatilan itu pasti musnah…dst.”

Ia juga mengatakan :

ووالله إنه ظل فصاحة القرآن ليكون آية لقوم يتدبرون . أتقولون سارق فأتوا بصفحات مسروقة كمثلها في التزام الحق والحكمة إن كنتم تصدقون ” !!

“Demi Allah, kefashihan Al-Quran telah menjadi bukti bagi orang-orang yang mau berfikir dengan mendalam. Apakah kalian mengatakan : pencuri!, maka datangkanlah lembaran-lembaran curian yang seperti itu yang selalu berada dalam kebenaran dan kebijaksanaan jika kalian orang-orang yang benar!”

Mirza juga menyampaikan banyak nubuwat, dan nubuwat-nubuwatnya itu sangat cepat terbukti kebohongannya. Salah satunya, suatu ketika ia berdebat dengan seorang Nasrani yang berhasil mengalahkannya. Ketika Mirza tidak mampu mengemukakan jawaban, maka ia murka kepada orang Nasrani itu. Namun, ia ingin menghapus aib kekalahannya. Ia pun mengatakan bahwa orang Nasrani itu akan mati –jika tidak mau bertobat- lima belas bulan kemudian, berdasarkan wahyu yang diterimanya. Maka, tibalah waktu yang ditetapkan dalam nubuwatnya itu, tetapi si Nasrani tidak mati. Maka, para pengikut Ahmadiyah mengatakan bahwa orang Nasrani tadi telah bertobat. Namun, justru sebaliknya, ketika orang Nasrani itu mendengar pernyataan para pengikut Ahmadiyah, ia membuat tulisan yang mendustakan pernyataan mereka dan serta membanggakan kebenaran agama Nasrani yang dianutnya.

Mirza juga pernah mengklaim bahwa wabah Tho`un tidak mungkin memasuki wilayah Qodiyan, selama ia berada di dalamnya, walaupun wabah itu menimpa selama tujuh puluh tahun. Namun, Allah menunjukkan kedustaan ucapannya. Allah bahkan mengirimkan wabah Tho`un ke wilayah Qodiyan dan membunuh banyak penduduknya. Mirza sendiri salah satu yang terserang wabah ini dan tewas karenanya. Padahal, ia mengaku menerima wahyu sebagai berikut :

وآية له أن الله بشره بأن الطاعون لا يدخل داره، وأن الزلازل لا تهلكه ورهما “أنصاره، ويدفع الله عن بيته ش.

“Salah satu bukti kenabiannya adalah bahwa Allah telah memberinya kabar gembira bahwa wabah Tho`un tidak akan memasuki negerinya, gempa bumi tidak akan membinasakannya dan para pengikutnya. Allah akan mencegah bahaya keduanya dari rumahnya.”

BEBERAPA KEYAKINAN AHMADIYAH
1.
Para penganut Ahmadiyah memiliki keyakinan reinkarnasi, di mana Mirza mengatakan bahwa Ibrahim as. Dilahirkan kembali 2500 tahun kemudian di rumah Abdullah bin Abdul Muthalib, dalam tubuh Nabi Muhammad saw. Kemudian Nabi Muhammad saw. dibangkitkan dua kali lagi, salah satunya ketika esensi diri Muhammad itu menempati jasad sang pengikut sempurna, maksudnya dirinya.

2. Mereka berkeyakinan bahwa Allah itu berpuasa dan shalat, tidur dan bisa salah. Mahasuci Allah dari sifat-sifat buruk yang mereka katakan. Mirza mengatakan :

Allah berfirman kepadaku : “Sesungguhnya Aku juga melakukan shalat, puasa, bangun, dan tidur.”

Allah juga berfirman: “Aku bersama Rasul, menjawab, bersalah atau benar. Sesungguhnya Aku bersama Rasul Maha Meliputi.”

1. Mereka berkeyakinan bahwa kenabian itu tidak diakhiri dengan Muhammad saw., melainkan tetap berlaku. Allah mengutus para rasul sesuai dengan kebutuhan serta bahwa Ghulam Ahmad adalah nabi yang paling utama, serta bahwa Jibril menurunkan wahyu kepada Ghulam Ahmad serta bahwa ilham-ilham yang diterimanya setara dengan Al-Quran.

2. Mereka mengatakan bahwa tidak ada Al-Quran selain yang telah dibawa oleh Al-Masih yang dijanjikan, yaitu Ghulam, tidak ada hadits kecuali yang ada dalam kerangka ajaran-ajarannya, serta tidak ada nabi kecuali di bawah kepemimpinan Ghulam Ahmad. Mereka meyakini bahwa kitab mereka diturunkan dari langit, namanya Al-Kitab Al-Mubin, ia berbeda dari Al-Quranul Karim.

3. Mereka meyakini bahwa mereka adalah para pengikut agama baru yang independen, dengan syariat yang independen, bahwa para sahabat Ghulam sebagaimana para sahabat Nabi. Hal ini disebutkan dalam sahifah Al-Fadhl, milik mereka, edisi 92 : “Tidak ada perbedaan antara para sahabat Nabi saw. dengan murid-murid Mirza Ghulam Ahmad. Para sahabat Nabi adalah tokoh-tokoh pada kebangkitan pertama, sedangkan murid-murid Mirza adalah para tokoh kebangkitan kedua.”

4. Mereka berkeyakinan bahwa Haji Akbar adalah berhaji ke Qodiyan dan menziarahi kubur Al-Qodiyani. Mereka menyatakan bahwa kota suci ada tiga, yaitu : Mekah, Madinah, dan Qodiyan. Dalam salah satu sahifah mereka dinyatakan :

“Berhaji ke Mekah tanpa berhaji ke Qodiyan adalah haji yang kering kerontang. Karena berhaji ke Mekah tidak tidak menunaikan risalahnya dan tidak memenuhi tujuannya.”

1. Mereka menghalalkan miras, opiom, dan nakoba.

2. Semua muslim menurut mereka adalah kafir, kecuali yang masuk ke dalam golongan Ahmadiyah. Barangsiapa yang menikahi atau menikahkan anaknya dengan selain pengikut Ahmadiyah, maka ia orang yang kafir.

3. Mereka menyerukan penghapusan syariat jihad serta kewajiban patuh kepada pemerintahan Inggris yang saat itu menjajah India, karena menurut mereka Inggris adalah Waliyul Amri kaum muslimin.

4. Al-Qodiyani berkeyakinan bahwa Tuhannya berkebangsaan Inggris, karena Tuhannya berbicara kepadanya dengan bahasa Inggris.

SIKAP PARA ULAMA TERHADAP GOLONGAN AHMADIYAH
Para ulama menentang gerakan Ahmadiyah, di antaranya adalah Syaikh Abul Wafa` Tsanaullah, pemimpin Jum`iyah Ahlul Hadits di India. Beliau pernah berdebat dengan Mirza Ghulam hingga berhasil mengalahkannya dengan argumentasi dan berhasil mengungkap kebusukan hatinya, kekafiran, serta kesesatannya. Karena Ghulam Ahmad tidak mau kembali kepada kebenaran, Syaikh Abul Wafa menantangnya untuk melakukan mubahalah bahwa siapa di antara mereka yang berbohong akan mati lebih dulu. Hanya beberapa hari sesudah itu, Mirza Guhlam Ahmad Al-Qodiyani tewas, pada tahun 1908 M dengan meninggalkan warisan berupa lebih dari lima puluh buku, brosus, dan artikel yang Parlemen Pakistan pernah mengadakan diskusi dengan salah seorang pemimpin semuanya mempropagandakan kesesatan.kelompok Ahmadiyah, yaitu Mirza Nashir Ahmad.

Dalam diskusi ini ia dibantah oleh Mufti Mahmud rahimahullah. Diskusi ini berlangsung selama hampir tiga puluh jam, di mana Nashir Ahmad tidak mampu berbicara dan mengemukakan jawaban, sehingga terbukalah kedok kekafiran kelompok ini. Maka, Parlemen mengambil keputusan bahwa kelompok Ahmadiyah termasuk dalam golongan minoritas non Muslim.

Pada bulan Rabiul Awal, 1394 H bertepatan dengan April 1974 M, diselenggarakan muktamar Rabithah Alam Islami, di Mekah. Muktamar ini dihadiri oleh para utusan berbagai organisasi Islam di seluruh dunia. Muktamar ini mengumumkan bahwa Ahmadiyah adalah kelompok kafir dan telah keluar dari Islam. Muktamar menghimbau kaum muslimin untuk memerangi bahaya kelompok ini serta tidak melakukan muamalah dengannya, serta jangan sampai menguburkan mayat orang-orang Ahmadiyah di pekuburan kaum muslimin.

Telah dikeluarkan beberapa fatwa dari berbagai Konggres dan Organisasi Islam di seluruh Dunia Islam yang menetapkan kekafiran Ahmadiyah, di antaranya adalah Konggres Fikih yang berafiliasi kepada Rabithah Alam Islami, Konggres Fikih Islam yang berafiliasi kepada Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan Organisasi Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia. Selain itu juga telah dikeluarkan fatwa-fatwa dari ulama Mesir, Syam, Maroko, India, dan lain-lain.

BAHAN RENUNGAN
Banyak hal yang perlu kita renungkan terkait dengan fenomena Ahmadiyah, akan tetapi penting untuk kita perhatikan dan kaji adalah akar dari kemunculan berbagai gerakan semacam Ahmadiyah, bagaimana gerakan semacam ini mendapat lahan subur untuk pertumbuhannya di lingkungan masyarakat muslim. Padahal, gerakan Ahmadiyah ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip
baku Islam, baik dilihat substansi maupun penampilan luarnya. Seluruh umat Islam bersepakat bahwa tidak ada nabi sesudah Nabi Muhammad saw., maka setiap pengakuan adanya nabi sesudah itu merupakan pengakuan sesat. Ini selain berbagai ajaran-ajaran kufur baru yang mereka yakini.

Pertanyaan yang terlontar di sini, bagaimana mereka itu bisa mendapat pengikut dari kalangan kaum muslimin? Mungkin, tidak terlalu sulit menjawabnya –walaupun ini merupakan pertanyaan yang sangat penting. Yaitu, kebodohan.
Kebodohan adalah faktor yang menyebabkan banyaknya orang yang masuk ke dalam golongan-golongan semacam Ahmadiyah ini. Juga, kurangnya informasi yang disampaikan oleh para ulama dan penuntut ilmu mengenai kesesatan gerakan ini. Informasi-informasi seperti ini perlu digalakkan, dalam rangka menjaga kemurnian Islam, dari propaganda-propaganda ajaran baru yang sesat dan keluar dari Islam.

Maka, terapinya jelas, yaitu gerakan untuk menyebarkan ilmu-ilmu Din, jangan sampai ada satu wilayah desa atau kota yang terlupakan dari gerakan penyebaran ilmu ini. Insya Allah, bila kaum muslimin bahu membahu mendukung gerakan ini, mudah-mudahan umat ini akan diselamatkan dari ajaran-ajaran baru yang menyimpang dari kebenaran seperti ini.(muslimdaily)

Keputusan Bersama Menag, Mendagri, Jaksa Agung tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (nomor: 3 Tahun 2008, nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, nomor: 199 Tahun 2008)

Kesatu:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.

Kedua:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Ketiga:
Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Keempat:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Kelima:
Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam:
Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

Ketujuh:
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008, oleh

Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri.

Sumber : http://tegakluruskelangit.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment