Polisi akan menilang para pengendara yang mengganti warna lampu remnya dari merah menjadi putih/transparan. Polisi pun akan menindak dengan memberikan surat tilang dan denda maksimal Rp500 ribu.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan antara lain; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan, hal itu melanggar pasal 279 Jo 58 dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Hal tersebut disampaikan oleh Pa Siaga Traffic Management Center AKP Mujiana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/4). Mujiana menjelaskan, TMC sering menerima keluhan dari masyarakat perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di belakangnya.
Perlu diketahui, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan. Sedangkan lampu belakang memang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.
Sumber : Inilah.com
www.forum-buku.blogspot.com
No comments:
Post a Comment