Monday, July 4, 2011

Buruh dalam Perspektif Islam

Dalam konsepsi Islam , bekerja   merupakan kewajiban mulia atas setiap insan agar bisa hidup layak dan terhormat. Bahkan  bekerja mendapatkan posisi istimewa karena bisa melebur dosa-dosa yang tak bisa dihapus dengan amalan ibadah lainnya. Buruh dalam Islampun memiliki posisi terhormat. Rasulullah saw pernah menjabat tangan seorang buruh yang bengkak karena kerja keras, lalu menciumnya seraya berkata : Inilah tangan yang dicintai Allah dan RasulNya”.

Tolok ukur sutau pekerjaan dalam Islam bukanlah ditinjau dari segi kasar atau  halusnya pekerjaan itu, tapi dilihat dari kualitas dan ketinggian mutunya. demikian juga dengan masalah buruh, buruh yang baik adalah buruh yang meningkatkan kualitas kerjanya. Dalam surat Al An’am ayat 132 dinyatakan : “Dan masing-masing orang memperoleh derajatnya dengan apa yang dikerjakannya.” Mengingat pentingnya kualitas kerja ini Rasulullah pernah menyatakan dalam hadits shahihnya sbb.:” Sesungguhnya Allah senang bila salah seorang dari kamu meninggikan kualitas kerjanya.

Islam amat memperhatikan hak dan kewajiban buruh dalam rangka  meningkatkan kualitas kerjanya dan mencapai kebutuhan primernya. untuk itu Islam sebagai agama rahmatan lil alamin telah meletakkan beberapa aturan yang merupakan tanda kepeduliannya terhadap buruh. a.l.:
1.     Islam menanamkan ketakwaan dalam setiap kondisi, baik di kala kerja ataupun  istirahat. Ketakwaan ini akan mendorong setiap buruh untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan berusaha membersihkan dirinya dari berbagai niat jahat. Allah berfirman : Barangsiapa yang bertakwa  kepada Allah  niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rizki dari ara yang tidak disangka-sangkanya.( Ath Thalaq 2-3)

2.     Islam menganjurkan kepada setiap buruh agar melaksanakan tugasnya atas dasar ilmu dan pengetahuan . Kualitas kerja tak mungkin terrealisir kecuali dengan ilmu pengetahuan dan ketrampilan tinggi.  Kewajiban menuntut ilmu dibebankan atas setiap muslim.apalagi seorang buruh yang sudah harus melaksanakan tugasnya berdasarkan keahlian dan ilmunya, ia harus lebih besar memperdalam bidang yang digelutinya.


3. Menanamkan semangat kompetisi sehat pada buruh dengan memberikan kebebasan  untuk memilih pekerjaannya sesuai dengan keinginan dan keahliannya. Islam melarang mengikat buruh untuk mengerjakan sesuatu  pekerjaan yang tidak disenanginya.Islam menghormati buruh  sebagai insan  yang memiliki  kebebasan, pikiran dan kemauan. Islam menuntut peningkatan kualitas kerja dengan menumbuhkan jiwa imani dan mengembangkan  kreatifitas serta mendorong kreasi-kreasi baru.Semuanya itu tidak mudah dicapai kecuali dengan ilmu pengetahuan, kebebasan, memberikan penghargaan dan menyiapkan iklim kerja yang kondusif.

4.  Islam melarang membebani buruh dengan beban yang berada di luar batas kemampuannya. Rasulullah pernah menegaskan hal ini sbb.:”Janganlah kamu sekalian membebani buruh dengan tugas yang dia tidak kuat memikulnya.” Islam menganjurkan perusahaan  agar memberikan bantuan  dan rangsangan  kepada buruh  bila memberikan tugas tambahan. Rasulullah menyatakan hal ini sbb.: Bila kamu sekalian  membebani mereka maka berilah  dorongan dan bantuan .” 


5.  Memperhatikan kebutuhan primer buruh baik kebutuhan fisiologis, kemanan,loyalitas penghargaan, informasi, pengetahuan , keindahan, aktualisasi diri  dan  kebutuhan rohaninya.

6.   Islam menganjurkan  supaya dibuat kesepakatan kerja antara pengusaha dengan buruh. Kesepakatan ini meliputi hak-hak dan kewajiban masing-masing termasuk masalah upah dan macam pekerjaan atau tugas yang harus dilaksanakannya. Rasulullah pernah bersabda Barang saiapa mempekerjakan seorang buruh hendaknya memberitahukan terlebih dahulu  berapa jumlah upanya  Agar sorang buruh memiliki motivasi  kerja yang tinggi Islam memberikan tuntunan  agar upah yang menjadi haknya diberikan sesegera mungkin . Rasulullah menyatakan : “Berikanlah upah buruh sebelum kering keringatnya


Islam bukan sekedar memberikan jaminan terhadap hak-hak buruh saja  tapi juga menjamin  hak-hak  pengusaha  pemilik kerja. Kesepakatan antara keduanya  dianggap sebagai sumpah  yang harus ditunaikan oleh masing-masing , juga dijadikan sebagai alat pengontrol hati nuraninya dalam melaksanakan kewajibannya. Seorang buruh ketika bekerja senantiasa berpegang pada firman Allah SWT. :” Wahai oprang-orang yang beriman, penuhilah akad atau janji-janji itu. ( Al Maidah 1) Di samping itu ia melaksanakan pesan  ayat 1-3 dari  surat Al Muthaffifin : “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang , yaitu orang-orang yang apabnila menerima takaran dari orang lain  mereka minta dipenuhi  dan apabila mereka menakar  atau menimbang  untuk orang lain  mereka mengurangi.”

Di era reformasi ini kita dituntut untuk memperhatikan buruh sebagaimana yang diajarkan oleh Islam.  Pengusaha  harus berusaha seoptimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan memenuhi semua kebutuhan primernya  termasuk kebutuhan agamis, sosial, moral dst.  ‎Islam melarang kita untuk mengeksploitasi  kebodohan buruh untuk kepentingan pribadi, kelompok dan politik.  
                              
   

No comments:

Post a Comment