Tuesday, February 2, 2010

Sadis, Bayi Tewas Setelah Dihantam Ayahnya

CANBERRA - Bayi berusia tiga bulan tewas akibat pukulan di kepala, yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Pelaku John Patrick O'Kane rencananya akan dijatuhi hukuman atas perbuatannya tersebut di Pengadilan Tinggi Australia Barat, Jumat 5 Februari mendatang.

O'Kane sendiri telah mengakui perbuatan biadab yang dilakukan terhadap anaknya sendiri. Dalam pengakuannya, pria berusia 41 tahun tersebut memukul anak yang bernama Zach pada bagian kepalanya. Akibatnya tengkorak bayi malang tersebut retak dan menyebabkan pendarahan pada otaknya.

Menurut keterangan penyidik Australia, usai melakukan aksi pemukulan tersebut O'kane bertindak seperti tidak terjadi apapun. Dia bahkan membawa mayat Zach dan pakaiannya di dalam bagasi mobilnya, dalam perjalanan selama dua hari menuju rumah O'kane di Perth.

Usai berkunjung ke rumah ibunya, O'Kane melanjutkan perjalanan dan mengubur anaknya Zach di semak-semak Taman Nasional Wellington Dam. Usai mengubur anaknya, O'Keane mencoba mengakhiri hidupnya dengan memotong urat nadi tangannya. Beruntung polisi berhasil menyelamatkannya dari kematian.

Belakangan baru diketahui jika O'Keane melakukan tindak pembunuhan atas bayinya sendiri. Saat proses penyelidikan berlangsung, ternyata O'Kane pernah melakukan hal serupa dengan anak kandung lainnya yang dilahirkan oleh istri simpanannya.

Dia diketahui menyiksa anaknya yang lain hingga menderita cacat saat anak tersebut berumur enam bulan, pada 1994 silam. Atas tindakannya tersebut, O'Kane menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Saat dalam pengadilan pria yang kondisi mentalnya tidak stabil tersebut, mengaku tidak bisa berhenti melakukan aksi penyiksaan. "Saya benci anak itu dan ingin membunuhnya" aku O'Kane seperti dikutip AAP, Selasa (2/2/2010).

Atas tindakannya ini, O'kane yang terus menudukan kepalanya saat pengadilan berlangsung, dihadapkan pada ancaman hukuman penjara seumur hidup dengan hukuman kurungan minimal selama lima tahun.

www.forum-buku.blogspot.com

No comments:

Post a Comment